Kamis, 20 Maret 2014

Wilhelm Wundt



Wundt dilahirkan di Neckarau pada tanggal 18 Agustus 1832 dan meninggal di Leipzig pada tanggal 31 Agustus 1920. Ia mula-mula dikenal sebagai seorang sosiolog, filsuf dan ahli hukum. Ia mendapatkan pendidikan di Heidelberg, Tubingen dan Berlin. Gelar-gelar sarjanaan yang dimilikinya adalah dari bidang hukum dan kedokteran.

Ia mendirikan Laboratorium psikologinya yang pertama. Berdirinya laboratorium psikologi  pertama di Leipzig ini pada tahun 1879 dianggap sebagai titik tolak berdirinya psikologi sebagai ilmu pengetahuan yang terpisah dari ilmu-ilmu induknya.

Sarjana-sarjana yang mempelajari psikologi umumnya adalah filsuf, ahli ilmu faal atau dokter. Wundt sendiri asalnya memang seorang dokter, tetapi dengan berdirinya laboratorium psikologinya, belia tidak lagi disebut sebagai dokter atau ahli ilmu faal, karena ia mengadakan eksperimen-eksperimen dalam psikologi di laboratoriumnya itu. Wundt sangat dipengaruhi oleh 2 orang tokoh yang dianggap gurunya, yaitu Helmholtz dan J.P.Muller

Ada 3 macam hukum mental :

  • Hukum resultan psikis (the law of phsycis resultans) disebut juga prinsip sintesa kreatif (the principle of creative synthesis), yang berbunyi bahwa setiap gejala psikis yang kompleks selalu mempuyai sifat-sifat baru yang berbeda dari elemen-elemennya.
  • Hukum hubungan psikis (the law of pshycis relations), yaitu bahwa sebuah elemen kesadaran/konsep psikis akan mempunyai arti hanya dalam hubungan dengan elemen-elemen/konsep-konsep psikis (psycis contents) lainnya.
  • Hukum kontras psikis (the law of pshycis contrast), bahwa elemen-elemen kesadaran/konten psikis yang paling bertentangan/berlawanan justru saling memperkuat satu sama lain.

Sumber : Buku Berkenalan dengan Aliran-aliran dan Tokoh-tokoh Psikologi (Sarlito W.Sarwono)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar